Menu

POSYANDU BANJAR UMADUI Penerapan 6 SPM

  • Jumat, 14 Agustus 2026
  • 285x Dilihat

POSYANDU BANJAR UMADUI
13 Agustus 2026
Vidio by @minyaksari.id

Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya di wilayah pedesaan dan kelurahan, dapat mengakses pelayanan dasar yang berkualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.Penerapan 6 SPM ini bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi, melainkan sebuah strategi fundamental untuk optimalisasi Posyandu yang tidak hanya fokus pada aspek kesehatan semata, tetapi juga mendukung pengembangan potensi diri masyarakat secara menyeluruh.

Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) merupakan transformasi Posyandu yang mengintegrasikan enam bidang pelayanan dasar pemerintah di tingkat desa/kelurahan sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2024. Berikut adalah 6 bidang layanan tersebut:

Kesehatan: Pelayanan KIA, gizi, imunisasi, dan kesehatan jiwa.

Pendidikan: Layanan PAUD dan edukasi masyarakat.

Pekerjaan Umum: Layanan sanitasi dan air bersih.

Perumahan Rakyat: Informasi rumah layak huni.

Sosial: Pendampingan lansia dan disabilitas.

Trantibumlinmas: Edukasi keamanan dan perlindungan masyarakat.