Hi Healthies,
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 180/031/HK, tentang Pemungutan Retribusi Daerah. Biaya pendaftaran dari Rp 15.000 menjadi Rp 25.000. Tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas akan diberlakukan mulai 1 Februari 2024.
27 November 2025
20 Desember 2025
12 Oktober 2025