Menu

Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 180/031/HK, tentang Pemungutan Retribusi Daerah. Biaya pendaftaran dari Rp 15.000 menjadi Rp 25.000

  • Selasa, 16 Januari 2024
  • 759x Dilihat

Hi Healthies,
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 180/031/HK, tentang Pemungutan Retribusi Daerah. Biaya pendaftaran dari Rp 15.000 menjadi Rp 25.000. Tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas akan diberlakukan mulai 1 Februari 2024.