Menu

Tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas akan diberlakukan mulai 1 Februari 2024.

  • Rabu, 17 Januari 2024
  • 3001x Dilihat

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 180/031/HK, tentang Pemungutan Retribusi Daerah. Biaya pendaftaran dari Rp 15.000 menjadi Rp 25.000. Tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas akan diberlakukan mulai 1 Februari 2024.