Tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas akan diberlakukan mulai 1 Februari 2024.
Rabu, 17 Januari 2024
3001x Dilihat
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 180/031/HK, tentang Pemungutan Retribusi Daerah. Biaya pendaftaran dari Rp 15.000 menjadi Rp 25.000. Tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas akan diberlakukan mulai 1 Februari 2024.